PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA...
Pasal 400
BAB 10 — PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN
(1) Divisi Perencanan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis dan penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan. (2) Divisi Tata Laksana Keuangan mempunyai tugas melaksanakan rekonsiliasi posisi pembiayaan perumahan, pembayaran tagihan lembaga keuangan, dan pemantauan pelaksanaan penagihan angsuran. (3) Divisi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan laporan pertanggungjawaban keuangan.
