PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA...
Pasal 398
BAB 10 — PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis bisnis; b. penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan rekonsiliasi posisi pembiayaan perumahan; d. pembayaran tagihan lembaga keuangan; e. pemantauan pelaksanaan penagihan angsuran; f. pelaksanaan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku; g. penyusunan laporan keuangan; dan h. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
