PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA...
Pasal 396
BAB 10 — PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN
(1) Divisi Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan promosi layanan, evaluasi dan penyusunan laporan layanan pembiayaan perumahan. (2) Divisi Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerjasama. (3) Divisi Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan verifikasi, evaluasi dan penyusunan laporan tagihan pembiayaan perumahan.
