PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA...
Pasal 394
BAB 10 — PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Direktur Layanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan sosialisasi dan promosi layanan pembiayaan perumahan; b. pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga; dan c. pelaksanaan verifikasi tagihan pembiayaan perumahan.
