PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA...
Pasal 391
BAB 10 — PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Pusat Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan pembiayaan perumahan; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan operasi kegiatan; d. pengelolaan urusan umum dan hukum; e. pelaksanaan pemeriksaan intern; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perumahan Rakyat. www.djpp.kemenkumham.go.id
