Pasal 328
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 117
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I. UMUM Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan . . .
Dengan asas langsung, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan untuk penyempurnaan sistem Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aktualisasi dari penyelenggaraan kehidupan bernegara dan pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip- prinsip demokrasi dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten khususnya berdasarkan dari pengalaman pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Upaya memperbaiki penyelenggaraan Pemilu ini merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta upaya mewujudkan tata pemerintahan presidensiil yang efektif. Dengan adanya penggantian Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 ini diupayakan bahwa proses demokratisasi tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga. Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum . . .
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang. Dengan
undang-undang baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab
tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan Pemilu.
Di dalam Undang-Undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan
penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, persyaratan partai politik
menjadi Peserta Pemilu, pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu,
batas waktu verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu, mekanisme
penggunaan hak memilih Warga Negara Indonesia, sistem informasi data
pemilih, penyusunan daftar Pemilih, Kampanye Pemilu, pemungutan suara,
kriteria penyusunan daerah pemilihan, penentuan ambang batas, sistem
Pemilu proporsional, penetapan calon terpilih, dan penanganan laporan
pelanggaran Pemilu, serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,
pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu,
sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.
Penyempurnaan
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
dilakukan
dengan
mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai sekurang-
kurangnya 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara dan
tahapan tersebut dimulai sejak penyusunan peraturan pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu. Penguatan persyaratan partai politik menjadi
Peserta Pemilu diatur dengan memperketat persyaratan kepengurusan partai
politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
dan jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pendaftaran partai politik menjadi
Peserta Pemilu yang dimulai paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum
hari pemungutan suara dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu
yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling
lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang belum
terdaftar sebagai Pemilih diatur dengan jaminan hak memilih dengan
menggunakan bukti kartu tanda penduduk atau paspor. Melalui undang-
undang ini juga dibentuk sistem informasi data Pemilih yang berisi data
Pemilih secara nasional yang wajib dipelihara dan dimutakhirkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar dapat digunakan dalam
Pemilu selanjutnya. Mekanisme pemberian suara dilakukan dengan cara
mencoblos satu kali pada nomor atau nama calon pada surat suara. Kriteria
penyusunan daerah pemilihan, ambang batas parlemen (Parliamentary
Treshold), sistem Pemilu Proporsional, konversi suara menjadi kursi,
penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan berdasarkan
calon yang memperoleh suara terbanyak.
Perubahan . . .
Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat melalui langkah mewujudkan sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan menguatkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
