PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 327
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
Nomor
51,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 4836) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
