Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data
kependudukan dalam bentuk:
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai
bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
b. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan
bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara;
dan
c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di
luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan
daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
(2) Data . . .
(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan paling
lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan
suara dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU;
b. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan
c. bupati/walikota
menyerahkan
kepada
KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
harus sudah tersedia dan diserahkan Menteri Luar Negeri
kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum
hari pemungutan suara.
(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama
KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Luar Negeri.
(5) Data kependudukan yang telah disinkronisasikan oleh
Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
(6) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu
yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara dengan mekanisme:
a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU;
b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU;
c. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan
d. bupati/walikota
menyerahkan
kepada
KPU
Kabupaten/Kota.
(7) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data
Pemilih dengan memperhatikan data Pemilih pada Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang
terakhir.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Daftar Pemilih
