PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 310
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan
suara
mengaku
dirinya
sebagai
orang
lain
dan/atau
memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS
atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
