PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 309
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai
atau
menyebabkan
Peserta
Pemilu
tertentu
mendapat
tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi
berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00
(empat puluh delapan juta rupiah).
