PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 304
(1)
Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan
usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye
Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2)
Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan
sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan
kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan
sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4)
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
(dua)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
