Pasal 303
(1)
Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan
usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye
Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2)
Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan
sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan
kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan
sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4)
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
(dua)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 304 . . .
