PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 289
(1)
Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK
dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (6) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
(2)
Setiap Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
(satu)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
