PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 288
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan
salinan
(satu)
eksemplar
berita
acara
pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas
Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN,
dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama
(satu)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Pasal 289 . . .
