PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 285
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
membuat
dan
menandatangani
berita
acara
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 163
ayat
(3)
dan/atau
tidak
menandatangani
berita
acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181
ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
