PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 284
Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan
keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara
ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 285 . . .
