Pasal 269
(1)
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ke
pengadilan tinggi tata usaha negara dilakukan setelah
seluruh upaya administratif di Bawaslu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) telah digunakan.
(2)
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya
Keputusan Bawaslu.
(3)
Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
kurang
lengkap,
penggugat
dapat
memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan
tinggi tata usaha negara.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) penggugat belum menyempurnakan gugatan,
hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat
diterima.
(5)
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat dilakukan upaya hukum.
(6)
Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan
memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan
dinyatakan lengkap.
(7)
Terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat
dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
(8) Permohonan . . .
(8)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan
tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
(9)
Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan
putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan kasasi diterima.
(10) Putusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat terakhir
dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum
lain.
(11) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi
tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama
7 (tujuh) hari kerja.
Paragraf 3 Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
