Pasal 268
(1)
Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara
calon
anggota
DPR,
DPD,
DPRD
provinsi,
DPRD
kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu
dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Sengketa tata usaha negara Pemilu merupakan sengketa
yang timbul antara:
a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang
tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik
Peserta
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 17; dan
b. KPU . . .
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75.
Paragraf 2 Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
