Pasal 209
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan
perolehan
kursi
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
(2) Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah
pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik
Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.
(3) Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai
Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP
DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota
dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.
