PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 208
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas
perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima
persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan
dalam
penentuan
perolehan
kursi
anggota
DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
