PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 143
(1)
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai
politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon, dan
nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah
pemilihan.
(2)
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas
foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk
setiap daerah pemilihan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam
peraturan KPU.
Pasal 144 . . .
