Pasal 142
(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. tempat pemungutan suara. (2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya. (3) Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur dengan peraturan KPU. (4) Pengadaan . . .
(4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU
dengan
berpedoman
pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, dan
ayat (2), Sekretaris Jenderal KPU dapat melimpahkan
kewenangannya kepada sekretaris KPU Provinsi dan
sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS
bekerja sama dengan masyarakat.
(7) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling
lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
(8) Pendistribusian
perlengkapan
pemungutan
suara
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(9) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan
pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
Tentara
Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
