Pasal 132
(1)
Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan
menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-
masing.
(2)
Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3)
Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(4)
Dana
Kampanye
Pemilu
berupa
uang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening
khusus dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang
bersangkutan pada bank.
(5)
Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada
saat sumbangan itu diterima.
(6)
Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan
pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah
dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD
yang bersangkutan.
(7)
Pembukuan
dana
Kampanye
Pemilu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah
calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan
ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan
penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu
kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Pasal 133 . . .
