Pasal 131
(1)
Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan
pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh lebih dari
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan
pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha
nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129
ayat (2) huruf c tidak boleh lebih dari Rp7.500.000.000,00
(tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
(4)
Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain
perseorangan yang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan,
dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilarang
menggunakan . . .
menggunakan
kelebihan
dana
tersebut
dan
wajib
melaporkannya
kepada
KPU
serta
menyerahkan
sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat
14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu
berakhir.
(5)
Peserta
Pemilu
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
