PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 108
(1) Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK. (2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.
