Pasal 107
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dengan: a. menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu; b. melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu; c. melarang pelaksana Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya; dan/atau d. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya. (2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 108 . . .
