PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 10
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan: a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e. nama atau gambar seseorang; atau f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DPD
