PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang TATA KEARSIPAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 16
BAB 9 — PENYUSUTAN ARSIP
Tujuan penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 adalah (1) meningkatkan efisiensi ruangan dan peralatan. (2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, karena arsip yang disimpan adalah yang mempunyai nilai guna lebih tinggi. (3) memudahkan dalam menemukan kembali bila sewaktu-waktu diperlukan sehingga dapat meningkatkan pelayanan informasi yang bersumber dari bahan arsip secara cepat, tepat dan akurat. (4) terjaminnya penyelamatan arsip yang bernilai guna dan sebagai bahan pertanggungjawaban instansi.
