Pasal 9A
(1) Pembangunan hunian berimbang dilaksanakan bersamaan secara proporsional antara rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. (2) Dalam hal hanya membangun rumah mewah, setiap orang wajib membangun sekurang-kurangnya rumah menengah 2 (dua) kali dan rumah sederhana 3 (tiga) kali jumlah rumah mewah yang akan dibangun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal hanya membangun rumah menengah, setiap orang wajib membangun rumah sederhana sekurang-kurangnya 1 ½ (satu setengah) kali jumlah rumah menengah yang akan dibangun. (4) Dalam hal Pelaku pembangunan perumahan tidak dapat membangun rumah sederhana, Pelaku pembangunan perumahan dapat membangun Rumah Susun Umum yang jumlahnya senilai dengan harga kewajiban membangun Rumah Sederhana. (5) Pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib membangun rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. (6) Kewajiban membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dilakukan di luar hamparan perumahan atau kawasan rumah susun komersial namun tetap dalam wilayah kabupaten/kota yang sama, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta dapat membangun diluar wilayah kota yang sama namun tetap dalam daerah provinsi DKI Jakarta. (7) Rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri dari rumah susun hunian dan campuran. 4. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
