Pasal 6
(1) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang harus memenuhi persyaratan lokasi dan komposisi. (2) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang dilaksanakan di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman. (3) Perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan skala sebagai berikut: a. perumahan dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 15 (lima belas) sampai dengan 1.000 (seribu) rumah; b. permukiman dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) rumah; c. lingkungan hunian dengan jumlah rumah sekurangkurangnya 3.000 (tiga ribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) rumah; dan d. kawasan permukiman dengan jumlah rumah lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) rumah. 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
