PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 8
BAB 4 — PENYUSUNAN NASKAH DINAS Persyaratan Penyusunan
(1) Penyusunan naskah dinas yang materinya menyangkut lebih dari satu unit kerja, konsepnya dibuat menggunakan formulir konsep dan terlebih dahulu harus disampaikan kepada para pejabat unit-unit terkait untuk mendapatkan persetujuan atas substansi yang tercantum dalam konsep naskah dinas tersebut. (2) Formulir konsep naskah dinas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipergunakan untuk konsep naskah dinas pengaturan, naskah dinas penetapan dan korespondensi penting. Penggunaan Huruf
