PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pasal 9
pasal.id
(1) Jumlah alokasi BSPS diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah rumah tidak layak huni yang ada di kabupaten/kota. (2) Selain pertimbangan jumlah rumah tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memperhatikan kemampuan dan tingkat kepedulian kabupaten/kota dalam penanganan rumah tidak layak huni. (3) Kemampuan dan tingkat kepedulian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari : a. memiliki unit kerja bidang perumahan serendah-rendahnya setingkat eselon III; b. sudah menjalankan program BSPS dengan dana APBD; dan/atau c. memiliki dana sharing dari APBD untuk biaya operasional SKPD kabupaten/kota dalam pengawasan dan pengendalian BSPS yang berasal dari APBN.
