PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pasal 44
pasal.id
Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), dan pengesahan DRPB2 tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2), PPK dapat menunjuk pihak ketiga.
