PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pasal 37
pasal.id
(1) BSPS berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disalurkan kepada penerima bantuan melalui pengadaan barang. (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara kontrak dengan penyedia barang yang pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
