PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pasal 35
pasal.id
(1) PPK menerbitkan SPP paling lambat 2 (dua) hari kalender sejak ditetapkan Surat Keputusan Penerima Dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (2) PP-SPM menerbitkan SPM-LS paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak diterbitkannya SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
