Pasal 28
pasal.id
(1) Deputi MENETAPKAN lokasi desa/kelurahan atau kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagai lokasi BSPS atas permohonan dari Kepala Satker. (2) Satker melakukan identifikasi desa/kelurahan di setiap kabupaten/kota sebelum mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Identifikasi desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menurut skala prioritas penanganan sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA. (4) Desa/kelurahan atau kecamatan yang menjadi skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah menurut tingkat kemiskinan dan jumlah RTLH yang paling tinggi baik dalam skala desa/kelurahan maupun kecamatan. (5) Deputi MENETAPKAN nama desa/kelurahan atau kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lokasi BSPS sebelum tahun pelaksanaan kegiatan BSPS dengan istilah Tahun minus satu atau disingkat T-1.
