PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pasal 26
pasal.id
(1) Penggunaan dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus dituangkan dalam bentuk GK dan RPD. (2) Pedoman pembuatan GK dan RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Deputi.
