PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pasal 24
pasal.id
(1) Besar dana BSPS yang diberikan kepada MBR paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari kebutuhan minimal biaya pembangunan atau peningkatan kualitas untuk mencapai kualitas minimal rumah layak huni. (2) Besar dana BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk membayar retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB).
