PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pasal 2
pasal.id
(1) Maksud BSPS adalah untuk mendorong MBR membangun sendiri rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman. (2) Tujuan BSPS adalah terbangun rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR. (3) Lingkup BSPS adalah : a. PB atau PT; b. PK; dan/atau c. pembangunan PSU.
