PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Pasal 15
pasal.id
(1) TPM dapat berbentuk perorangan dan/atau badan hukum. (2) TPM melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan; dan b. membuat laporan progres pekerjaan mulai 0% (nol persen), 30% (tiga puluh persen) dan 100% (seratus persen).
