Pasal 3
(1) Klasifikasi arsip fasilitatif meliputi masalah/subjek yang berkaitan dengan
kegiatan penunjang tugas pokok Kementerian Perumahan Rakyat
ditetapkan sebagai berikut
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
HK
KU
OR
KP
UM
PL
HM
KS
PR
PW
Hukum
Keuangan
Organisasi dan Tata Laksana
Kepegawaian
Umum
Perlengkapan
Hubungan Masyarakat
Kerjasama
Perencanaan
Pengawasan
(2) Klasifikasi arsip substantif meliputi masalah/subjek yang berkaitan dengan
kegiatan tugas pokok Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan sebagai
berikut
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.350
1.
2.
3.
4.
PB
PK
RS
RF
Pembiayaan
Pengembangan Kawasan
Perumahan Swadaya
Perumahan Formal
(3) Pola klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3
terlampir dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tak terpisahkan
dengan Peraturan Menteri ini.
KODE IDENTIFIKASI OTORITAS
