PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
- Kode klasifikasi adalah kode yang dipergunakan untuk menentukan pengelompokan arsip dalam penyimpanannya, sehingga akan memudahkan penempatan serta penemuan kembali.
- Pola klasifikasi adalah sistem pengelompokkan arsip berdasarkan
permasalahan/subjek dari seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh unit
kerja dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.350 - Fungsi fasilitatif adalah fungsi kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang.
- Fungsi substantif adalah fungsi kegiatan pelaksanaan tugas pokok Kementerian.
- Kode identifikasi otoritas adalah kode singkatan nama jabatan yang
memiliki wewenang untuk penandatanganan naskah dinas.
KLASIFIKASI ARSIP
