PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan fasilitasi pra sertipikasi hak atas tanah adalah memberi kemudahan kepada MBR dalam rangka permohonan sertipikat hak atas tanah. (2) Tujuan fasilitasi paska sertipikasi hak atas tanah adalah memberi kemudahan kepada MBR mengakses sumber pembiayaan dalam rangka penyediaan sebagian biaya membangun atau memperbaiki rumah.
