PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pra sertipikasi adalah kegiatan identifikasi dan inventarisasi data administrasi yang diperlukan untuk permohonan sertipikasi hak atas tanah.
- Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
- Paska sertipikasi adalah kegiatan mengakses sumber-sumber pembiayaan dalam rangka pembangunan atau perbaikan rumah swadaya.
- Alas hak adalah surat bukti yuridis atau fisik penguasaan tanah.
- Pembangunan rumah baru adalah kegiatan pembuatan bangunan rumah layak huni di atas tanah matang.
- Perbaikan rumah adalah kegiatan memperbaiki komponen dan/atau memperluas rumah untuk meningkatkan dan/atau memenuhi syarat rumah layak huni.
- Tenaga fasilitator adalah tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan stimulan dan pemberdayaan komunitas.
- Kelompok swadaya masyarakat adalah himpunan masyarakat yang beranggotakan MBR yang dapat mengajukan usulan untuk menerima bantuan stimulan perumahan swadaya.
- Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
