PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
(1) Rekonsiliasi dilakukan untuk menjamin kebenaran data posisi dana FLPP pada masing-masing Bank Pelaksana. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PPP dan Bank Pelaksana sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (3) Pelaksanaan rekonsiliasi diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Operasional antara PPP dengan Bank Pelaksana.
