PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Debitur/nasabah yang melakukan pelunasan KPR Sejahtera lebih cepat dari jangka waktu KPR, Bank Pelaksana wajib melaporkan dan mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada PPP, selambat- lambatnya bersamaan dengan pengembalian pokok bulan berikutnya.
