Pasal 7
BAB 3 — BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
(1) Persyaratan teknis komponen PSU meliputi: a. lahan untuk daerah milik jalan dan bangunan pelengkapnya, badan jalan atau lapis bawah telah tersedia; b. badan jalan atau lapis pondasi bawah sudah terbentuk c. perencanaan teknis untuk komponen PSU terdiri dari gambar rencana teknis dan rencana anggaran biaya; d. jenis konstruksi jalan dan bangunan pelengkapnya serta drainase yang dapat dibantu berdasarkan perencanaan teknis; dan e. ketentuan mengenai kriteria teknis jalan dan bangunan pelengkapnya serta drainase sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Penyusunan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan harga satuan dasar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
