PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN...
Pasal 6
BAB 3 — BANTUAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
(1) Komponen bantuan PSU, berupa: a. jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya; dan/atau b. drainase; (2) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan seluruh atau sebagian. (3) Komponen bantuan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pekerjaan pembentukan badan jalan.
