PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 6
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan
oleh SKPD.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPD yang menangani urusan
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
(3) SKPD bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diatur oleh Menteri Keuangan.
(4) Kepala SKPD bertanggung jawab secara teknis dan keuangan terhadap pelaksanaan
DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
