PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 5
Persyaratan lokasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
meliputi:
a. lokasi telah disetujui untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman melalui
diterbitkannya izin lokasi oleh bupati/walikota;
b. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten/kota;
c. lokasi sudah memiliki Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan (RRTR) dan/atau siteplan;
d. pada lokasi harus ada jaminan bahwa rumah akan terbangun dan dihuni dengan
dibuktikan data calon konsumen rumah;
e. lahan untuk pembangunan PSU harus jelas lokasi, luasan, maupun batasan fisik tanah,
dan tidak dalam sengketa; dan
f. tersedianya pasokan dan jaringan air minum dan/atau pasokan dan jaringan distribusi
listrik sampai ke lokasi pembangunan perumahan.
